Koordinator Puskesos-SLRT Maros Ungkap Penanganan Fakir Miskin Harus Berdasarkan DTKS

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Koordinator Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Kabupaten Maros Darwis merupakan Pengelola Data Bantuan Sosial Dinas Sosial di Kabupaten Maros ASN berperawakan sederhana itu namun sangat peduli dan memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan sosial.

Tapi dengan tegas Darwis menyampaikan itu sudah tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang sudah di gaji dari uang rakyat.

“Makanya saya harus melayani masyarakat dengan baik dan itu semua tidak terlepas dari bimbingan serta kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Nuryadi, S.Sos. M.A.P,” ungkapnya Minggu (18/12/ 2022).

Lanjut Darwis, berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Kepmensos No 150 Tahun 2022 Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS. Sedangkan DTKS itu sendiri berbasis data kependudukan

Pada dasarnya, pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik Program Reguler dan Non Reguler Kementerian Sosial RI merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, bisa melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai Penerima Manfaat Bantuan Sosial.

Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemerintah dan Baznas Enrekang Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Galonta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...