“Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos,” sebut Darwis.
Kemudian ada beberapa temuan, Warga Maros Kecamatan Mandai Desa Bonto Matene, Wulan adalah ibu rumah tangga kurang mampu, pekerjaan suami buruh dan punya anak 3 orang dan yang bungsu usia 2 tahun adalah penyandang disabilitas, juga ada beberapa warga punya Kelurahan yang sama.
Mereka melapor ke Sekretariat Puskesos-SLRT yang merupakan Layanan Satu Pintu untuk penanganan masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu dengan cepat mereka dilayani.
“Semoga dipenyaluran berikutnya ibu Wulan ini sudah bisa mendapatkan Bansos sesuai kebutuhannya,” tukasnya.
Darwis menambahkan, warga seperti inilah yang perlu diutamakan, yang dulunya pernah dapat Bansos, tapi sekarang sudah tidak menerima lagi, disampaikan juga untuk masyarakat Maros yang ada kendala terkait dengan bansos segera melaporkan ke Sekretariat Puskesos-SLRT.
“Kemudian untuk masyarakat yang terdaftar dalam data di DTKS Kemensos yang bisa cek online penerima bansos 2022 PKH atau BPNT dengan mudah lewat Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id,” tandas Darwis (Hdr)