Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sinjai, Bupati ASA Ucapkan Selamat kepada Sainuddin

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (4/5/2023).

Dalam rapat ini satu orang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai penggantian antar waktu yakni Sainuddin menggantikan Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Proses pelantikan dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, para Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai serta pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa prosedur serta tahapan dalam rangka menindaklanjuti usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut berpedoman pada tata tertib DPRD yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Usulan pemberhentian Anggota DPRD yang diterima Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati.

“Atas dasar tersebut Gubernur meresmikan pemberhentian Anggota DPRD dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 481/ II / Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Hasnah,” ucapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Partai Nasdem Tana Toraja Buka Rekrutmen Calon Legislatif 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...