Terkait Penghapusan Data Kendaraan, AKBP Restu : Perkuat Koordinasi Dengan Bapenda dan Jasa Raharja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan terkait penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.

“Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Senin (19/12/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Liga I BRI 2024' PSIS-PSM Imbang 0 - 0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPS: Sektor Pertanian Tumbuh Signifikan, Penopang Utama Ekonomi Nasional Triwulan II-2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2025 kembali mencatatkan kinerja positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik...

Indonesia–Belarus Perkuat Diplomasi Pertanian, Mentan Amran Dorong Ekspor CPO Hingga Kakao

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belarus, Maxim Ryzhenkov, di...

Menjembatani Sekolah dan Industri, SMK Tri Tunggal 45 Makassar Kunjungi AHM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kunjungan industri bukan lagi sekadar agenda rutin sekolah. Bagi SMK Tri Tunggal 45 Makassar, kegiatan...

Bidpropam Polda Sulsel Gelar Sidak di Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mapolres Gowa,...