PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan terkait penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.
Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.
“Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Senin (19/12/2022).