Terkait Penghapusan Data Kendaraan, AKBP Restu : Perkuat Koordinasi Dengan Bapenda dan Jasa Raharja

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan terkait penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.

“Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Senin (19/12/2022).

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Bersama Komunitas IOF Sulsel Laksanakan Olahraga Off Road

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...