BAZNAS Salurkan Zakat Terikat Dari Tokoh Massenrempulu Untuk Mustahik Di Enrekang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menyalurkan Rp357.200.000 kepada 891 mustahik-penerima zakat di Kabupaten Enrekang. Zakat terikat dari tokoh dan pengusaha sukses asal bumi Massenrempulu (meminggir gunung atau menyusur gunung), Ir.H.La Tinro La Tunrung itu disalurkan mulai Senin-Kamis/19-22 Desember 2022.

Penyaluran zakat dipimpin langsung Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as bersama tiga staff pelaksana, masing masing Mudassir, Ahmad Kamsir, serta Syarifuddin Pattisahusiwa itu berlangsung di seluruh kecamatan di Enrekang. Turut memantau penyaluran zakat adalah muzakki-pemberi zakat, Ir.H.La Tinro La Tunrung bersama tim.

H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, sebenarnya zakat dikeluarkan dimana pemberinya bermukim di suatu tempat, tetapi penyalurannya bisa ditentukan muzakki-nya.

“Jadi, penyalurkan zakat itu bisa di mana saja. Misalnya saja, zakat yang dikeluarkan Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung di Makassar, tetapi penyalurannya di Kabupaten Soppeng—khususnya di Kecamatan Lalabata, yakni di Kelurahan Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng. Di Enrekang, juga di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar,” ujarnya.

Di bagian lain H.Jurlan Em Saho’as yang juga jurnalis dan sutradara Film Air Mata Jendi itu mengaku, dirinya dan tiga pimpinan BAZNAS Kota Makassar lainnya masing masing HM.Ashar Tamanggong (ketua) bersama Ahmad Taslim dan H.Waspada Santing (wakil ketua I dan III) bangga dengan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Ir.H.La Tonro La Tunrung yang menyalurkan zakat terikatnya ke BAZNAS Kota Makassar.

“Tentunya, Bapak Latinro La Tunrung punya pilihan paling tepat ke BAZNAS Kota Makassar untuk menyerahkan zakat terikat beliau. Amanah dan kepercayaan inilah dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan para mustahik. Karena amanah inilah, makanya kami wajib mendatangi seluruh mustahik yang telah terdata, sekalipun mereka berada di dusun dusun terpencil,” jelas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di masanya ini.

Baca juga :  YKKI Bahas Bahaya Kanker di Gedung Guru Disdik Sulsel

H.Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.

Ke-delapan asnaf itu demikian pemegang kartu wartawan utama dewan pers ini, mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Komisi III DPRD Pinrang Fasilitasi Pemasangan Listrik Gratis untuk 23 Keluarga Miskin di Suppa

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Ketua Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pinrang, Supardi memfasilitasi pemasangan listrik kepada...

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...