BAZNAS Salurkan Zakat Terikat Dari Tokoh Massenrempulu Untuk Mustahik Di Enrekang

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menyalurkan Rp357.200.000 kepada 891 mustahik-penerima zakat di Kabupaten Enrekang. Zakat terikat dari tokoh dan pengusaha sukses asal bumi Massenrempulu (meminggir gunung atau menyusur gunung), Ir.H.La Tinro La Tunrung itu disalurkan mulai Senin-Kamis/19-22 Desember 2022.

Penyaluran zakat dipimpin langsung Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as bersama tiga staff pelaksana, masing masing Mudassir, Ahmad Kamsir, serta Syarifuddin Pattisahusiwa itu berlangsung di seluruh kecamatan di Enrekang. Turut memantau penyaluran zakat adalah muzakki-pemberi zakat, Ir.H.La Tinro La Tunrung bersama tim.

H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, sebenarnya zakat dikeluarkan dimana pemberinya bermukim di suatu tempat, tetapi penyalurannya bisa ditentukan muzakki-nya.

“Jadi, penyalurkan zakat itu bisa di mana saja. Misalnya saja, zakat yang dikeluarkan Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung di Makassar, tetapi penyalurannya di Kabupaten Soppeng—khususnya di Kecamatan Lalabata, yakni di Kelurahan Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng. Di Enrekang, juga di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar,” ujarnya.

Di bagian lain H.Jurlan Em Saho’as yang juga jurnalis dan sutradara Film Air Mata Jendi itu mengaku, dirinya dan tiga pimpinan BAZNAS Kota Makassar lainnya masing masing HM.Ashar Tamanggong (ketua) bersama Ahmad Taslim dan H.Waspada Santing (wakil ketua I dan III) bangga dengan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Ir.H.La Tonro La Tunrung yang menyalurkan zakat terikatnya ke BAZNAS Kota Makassar.

“Tentunya, Bapak Latinro La Tunrung punya pilihan paling tepat ke BAZNAS Kota Makassar untuk menyerahkan zakat terikat beliau. Amanah dan kepercayaan inilah dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan para mustahik. Karena amanah inilah, makanya kami wajib mendatangi seluruh mustahik yang telah terdata, sekalipun mereka berada di dusun dusun terpencil,” jelas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di masanya ini.

Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Dijadwalkan Pimpin Acara Penerimaan dan Pelepasan JCH 2024

H.Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.

Ke-delapan asnaf itu demikian pemegang kartu wartawan utama dewan pers ini, mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...