PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan satu tersangka terkait kasus tarik tambang yang digelar Minggu (18/12/2022) di Jalan Jenderal Sudirman diinisiasi oleh IKA Unhas yang menyebabkan satu peserta meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan kepada awak media, telah menetapkan satu nama tersangka pada kasus tarik tambang tersebut.
“Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah kelar, kemudian sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka 1 orang,” ujar Reonald, dipelataran Polrestabes Makassar, Jl Jenderal A Yani Makassar, Sabtu petang (24/12/2022).
“Seorang pria berinisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper (pengarah, red) di kegiatan tersebut,” tambahnya.