Menurut Amiruddin, penyaluran Insentif secara non tunai ini dilakukan untuk memudahkan para petugas keagamaan mendapatkan haknya dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.
“Sejak tahun lalu sudah non tunai, langsung masuk dari kas daerah ke rekening penerima insentif kita di Sinjai. Jadi tidak ada celah untuk terjadi penyimpangan-penyimpangan,” kata mantan Kasubag Dokumentasi Bagian Protokol dan Umum Setdakab Sinjai ini.
Tidak hanya itu, langkah penyaluran non tunai ini juga untuk mengefisienkan waktu sehingga pihaknya tidak lagi direpotkan dengan turun langsung menyalurkan insentif tersebut di lapangan. Termasuk mendukung upaya Pemkab Sinjai dalam percepatan digitalisasi atau transaksi elektronifikasi di lingkup Pemkab Sinjai.
Sementara itu Bupati ASA mengatakan, Pemkab Sinjai terus menyalurkan insentif bagi guru ngaji dan petugas keagamaan lainnya setiap tahunnya sebagai bentuk terima kasih atas perannya dalam bidang kegamaan.
“Dedikasi para petugas keagamaan selama ini sangat luar biasa. Tentu berapa pun besar insentif yang diberikan ini tidak akan sebanding dengan jasa mereka. Semoga ke depan ada kenaikan kemampuan fiskal daerah sehingga bisa meningkatkan nilai insentif,” tambahnya.
Di tahun 2023 mendatang atau di akhir masa jabatan Bupati ASA, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program insetif bagi petugas keagamaan ini. (AaN)