PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama kurun waktu 4 tahun (2019-2022), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan, lebih dari Rp 22 milyar.
Insentif tersebut disalurkan kepada 3.209 orang tiap tahun yang terdiri dari 800 guru mengaji, 720 imam masjid, 720 petugas riayah, 80 imam desa/kelurahan, 720 muadzin, 160 pemandi jenazah dan 9 petugas penjaga makam.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Sinjai, H. Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022) mengatakan, program tersebut diawal kepemimpinan Bupati Andi Seto Asapa (ASA) atau tahun 2019 mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Sinjai Rp 4,8 milyar kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi Rp 5,7 milyar hingga sekarang.
“Ini salah satu program unggulan Bapak Bupati di bidang keagamaan. Total anggaran di tahun 2019 lalu untuk insentif petugas keagamaan ini sebesar Rp 4,8 milyar, kemudian Bapak Bupati menambah nilai insentif sehingga menjadi Rp 5,7 milyar di tahun 2020 sampai tahun ini,” katanya.
Besaran insentif yang diterima untuk guru mengaji dan imam masjid senilai Rp 200 ribu perbulan, sedangkan Muadzin, Riayah, penyelenggara jenazah, dan penjaga makam sebesar Rp100 ribu perbulan.
Lebih lanjut dikatakan, jika pada tahun 2019 hingga 2020 penyaluran insentif ini dilakukan secara tunai, mulai tahun 2021 lalu penyalurannya dilakukan secara non tunai menggunakan rekening penerima dengan menggandeng Bank Sulselbar Sinjai.