PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa di 13 desa di Kabupaten Sinjai yang telah berakhir masa jabatannya untuk periode 2016-2022.
Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan dengan hormat dan tertuang melalui Keputusan Bupati Sinjai Nomor 838 Tahun 2022 yang mengacu kepada pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ASA juga mengangkat 13 Penjabat Kepala Desa. Pengangkatannya tertuang dalam Keputusan Bupati Sinjai Nomor 839 Tahun 2022.
Penyerahan SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini dilaksanakan di Pendopo Rujab Bupati Sinjai, Kamis (29/12/2022) sore.
Usai menyerahkan SK, Bupati ASA menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada 13 Kepala Desa yang dinilai telah berdedikasi tinggi dalam membangun Kabupaten Sinjai dari desa.
Selama 6 tahun menjabat, ia menilai begitu banyak prestasi yang telah dicapai para Kepala Desa, diantaranya yakni berhasil menaikkan status desanya menjadi kategori Desa Mandiri.