Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Hilangnya 500 Ton Beras Milik Bulog Pinrang Senilai Rp 5,4 M

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menyatakan, saat ini Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.

Selanjutnya Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH mengatakan, diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kadis TPHP Sinjai Hadiri Acara Kick Off GNPIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...