Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Hilangnya 500 Ton Beras Milik Bulog Pinrang Senilai Rp 5,4 M

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH, yang didampingi Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH, MH dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, mengumumkan Perkembangan Penanganan Penyidikan Perkara Hilangnya 500 Ton Beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Senin (02/01/2023) di ruang Press Conference Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap RW (Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang tahun 2022) dan pemeriksaan terhadap MI (Kepala Gudang Lampa Kabupaten Pinrang Tahun 2022), maka berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang didukung bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini.

Maka Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan RW dan MI sebagai tersangka disertai tindakan penahanan terhadap MI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan, No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap MW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menyatakan, saat ini Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.

Selanjutnya Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH mengatakan, diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hdr)

Baca juga :  Keluarga Besar Almarhum. Haji Tadjuddin Ramling Silaturahmi Anak Yatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rangkaian Persoalan Kepung Rektor Unhas, Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Tender Proyek di Kampus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini tengah didera berbagai isu miring, mulai dari tudingan mencederai nilai...

Dialog Publik YPUP: Menghidupkan Kembali Ruh Literasi di Kampus Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menggelar Dialog Publik bertema “Membaca, Membaca, Berbicara” pada Sabtu, 20...

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...