Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang telah menjatuhkan putusan pidananya.

Kasus pembunuhan berencana dengan cara menembak korbannya tersebut diketahui melibatkan terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar almarhum Iqbal Asnan, dan terdakwa inisial S alias SL, terdakwa CA dan terdakwa MA dijatuhkan vonis hukuman pada Jumat (06/01/2023) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Junicol Fransine, SH menyatakan, perbuatan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHPidana.

Olehnya itu, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa MA selama 13 (tiga belas) tahun. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan oleh Wiryawan Batara, SH, sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana Penjara kepada terdakwa MA selama 15 (lima belas) tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Karebosi: Ustadz Das'ad Latif Ajak Jamaah Merenungi Makna Sejati Pengorbanan Nabi Ibrahim 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Juang TNI AD ke-80, Kodam Hasanuddin Hadirkan 1000 Porsi Kebaikan untuk Warga di Jumat Berkah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodam XIV/Hasanuddin kembali menunjukkan kepedulian...

Legislator Gerindra Yasir Machmud Temu Konstituen Pengawasan APBD Provinsi 2025

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Legislator Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, kembali ke...

IKA SMAGA Makassar Gelar Lomba Rekreatif Jelang Munas: Pererat Tali Persaudaraan Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar menghangatkan suasana jelang Musyawarah Nasional (Munas)...

Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan...