Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang telah menjatuhkan putusan pidananya.

Kasus pembunuhan berencana dengan cara menembak korbannya tersebut diketahui melibatkan terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar almarhum Iqbal Asnan, dan terdakwa inisial S alias SL, terdakwa CA dan terdakwa MA dijatuhkan vonis hukuman pada Jumat (06/01/2023) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Junicol Fransine, SH menyatakan, perbuatan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHPidana.

Olehnya itu, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa MA selama 13 (tiga belas) tahun. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan oleh Wiryawan Batara, SH, sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana Penjara kepada terdakwa MA selama 15 (lima belas) tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Expo Merdeka Semaratkan HUT Ke-78 RI Tingkat Kabupaten Sidrap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Marga Yap dan Jejak Persaudaraan: Saat Identitas, Nilai, dan Harapan Masa Depan Bertemu

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di sebuah ruang perjamuan yang hangat di Restoran Sun City, Jakarta Utara, Minggu (30/11/2025), puluhan...

Disdik Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan perlunya sekolah memperkuat program unggulan masing-masing saat berbicara...

Skandal Pilkada 2024, Ketua hingga PPK KPU Pangkep Ditahan Kejari

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi menyusul...

Proyek Jalan Beton di Kompleks Depag Dikhawatirkan tidak Rampung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pekerjaan jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dikhawatirkan...