Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 (tujuh) hari.

Untuk Vonis terhadap terdakwa S alias SL, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara, terdakwa CA dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim selama 20 (dua puluh) tahun, dan putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dinas Kominfo Sosialisasi Layanan Publik, Terkait Panggilan Darurat 112

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Appi Hadiri Pesta Rakyat di Monumen Mandala, Titip Pesan untuk Kecamatan Ujungpandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Monumen Mandala, Minggu malam, 24 Agustus 2025, berubah menjadi pusat keramaian. Ribuan warga berjubel menghadiri...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...