Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 (tujuh) hari.

Untuk Vonis terhadap terdakwa S alias SL, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara, terdakwa CA dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim selama 20 (dua puluh) tahun, dan putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Angka Stunting di Sinjai Tiap Tahun Menurun, Bupati ASA : Berkat Kolaborasi dari Seluruh Pihak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Badan Kesbangpol Lutra, Gelar Sosialisasi Aman Narkoba: Tumbuhkan Sejak Dini Tolak Barang Haram

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan ancaman serius...

HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 tahun...

Kejari Pinrang Musnahkan BB Sejumlah Kasus Narkoba dan Perkara Pidana lainnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana...

Aksi Nyata Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambung Jawa Kawal Pelajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sinergitas TNI–Polri kembali terlihat nyata di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar melalui kegiatan...