Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 (tujuh) hari.
Untuk Vonis terhadap terdakwa S alias SL, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara, terdakwa CA dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim selama 20 (dua puluh) tahun, dan putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hdr)