Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 (tujuh) hari.

Untuk Vonis terhadap terdakwa S alias SL, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara, terdakwa CA dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim selama 20 (dua puluh) tahun, dan putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Isteri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Syarifuddin Resmi Jabat Direktur Pascasarjana Universitas Patompo

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.-Universitas Patompo melantik Dr. Syarifuddin, A.Md., S.Pd., M.Pd., MM sebagai Direktur Program Pascasarjana yang baru, menggantikan...

Dalam Festival Sapi APPSI di Jember, Mentan Amran Dorong Kemandirian Daging Nasional

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri Festival Sapi APPSI Bupati Jember Cup Season 2...

Mentan Amran Sebut Pertanian Solusi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem di Jember

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi paling efektif untuk...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...