Tiga Terpidana Kasus Penembakan Melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Divonis 13, 18 dan 20 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang telah menjatuhkan putusan pidananya.

Kasus pembunuhan berencana dengan cara menembak korbannya tersebut diketahui melibatkan terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar almarhum Iqbal Asnan, dan terdakwa inisial S alias SL, terdakwa CA dan terdakwa MA dijatuhkan vonis hukuman pada Jumat (06/01/2023) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Junicol Fransine, SH menyatakan, perbuatan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHPidana.

Olehnya itu, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa MA selama 13 (tiga belas) tahun. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan oleh Wiryawan Batara, SH, sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana Penjara kepada terdakwa MA selama 15 (lima belas) tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Ke-4 Operasi Patuh 2023, Polres Pelabuhan Berikan Penyuluhan Peraturan Lalu Lintas Terhadap Tukang Bentor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....

BRI Super League 2025 Abd.Rahman Persembahkan Seri Buat HUT PSM

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Abd,Rahman yang masuk pada babak kedua, berhasil menggagalkan kemenangan Madura United, sekaligus membuat kedudukan imbang...

Pengurus KMBS Dilantik Paruh November 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) periode 2025-2030, dijadwalkan dilantik pada medio November 2025,...