Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, KMS Dalam Perjalanan Diciduk Resmob Polres Toraja Utara 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (08/01/2023), dengan gerak cepat terduga pelaku langsung diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa pada pukul 13.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe’ Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.

“Memang benar, KMS alias KV kami sudah amankan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).

Berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polri Bersinergi Kemenag Gowa, Dukung Program Sejuta Vaksinasi Booster 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kementerian Agama menginisiasi rangkaian seminar internasional bertema perdamaian dunia di empat Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pengamat: Putusan PN Jaksel bahwa Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan...

Gowa 705 Tahun: Kapoksahli Pangdam Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P., M.A.B.,...

Karateka Kodam XIV/Hasanuddin Sapu Bersih Medali, Raih Juara Umum di Piala Menpora 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atlet Karate Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengukir prestasi gemilang pada Kejuaraan Piala Menpora RI Sulsel Open...