PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Panakukang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial DW (11), di Jalan Batua Raya, Selasa (10/01/2023) dinihari sekira pukul 03.00 Wita.
Pelaku adalah lelaki AD (17) ditangkap di Jalan Batua Raya 7 dan lelaki FS (14) diamankan di Kompleks Kodam lama Lorong 7.
Mayat korban DW (11) berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia terikat tali rafia berwarna hijau dan kaki keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam di jalan Inspeksi Pam Timur, Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros di bawah jembatan.
Unit Reskrim Polsek Panakukang selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku AD (17) yang mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ dalam manusia untuk mendapatkan uang yang banyak.