APPBT Bersama Aktivis Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Permohonan Penangguhan Terdakwa Kasus Sewa Lods

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut H Asri, untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, maka selayaknya permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan ke pelaku tindak pidana korupsi.

“Sudah aturan khusus dan jelas sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 yang tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan terhadap tindak pidana korupsi,” kata H. Asri yang turut didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung, H. Mahyudin.

Untuk itu ia berharap atas nama Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung dan Pedagang Pasar Butung yang terzholimi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Tipikor untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Andri Yusuf alias Sewang.

“Kami akan pantau terus persidangan terdakwa ini, dan bila dikabulkan kami tak segan-segan akan menduduki kantor pengadilan ini,” tutupnya sembari melempar senyum khasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Makassar, yang menerima perwakilan pedagang ini sangat paham akan aspirasinya.

“Terkait akan diterima atau tidaknya akan menjadi pertimbangan hakim, dan namanya permohonan penangguhan itu adalah hak para terdakwa, tapi aspirasi ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim, dan proses terdakwa ini sebelumnya adalah DPO. Ini merupakan kejadian luar biasa dan pastinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,“ beber Sibali yang turut didampingi Purwanto.

Diketahui terdakwa kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Terdakwa Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga :  BPBD Sinjai Harap Masyarakat Waspada Terhadap Bencana Alam

Sidang lanjutan dengan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 miliar ini sudah memasuki tahap eksepsi. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...