PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman, SE didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, SH berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (11/01/2023).
Adapun identitas/inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni lelaki FS (50), alamat Jalan Anggrek, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam penangkapan tersebut juga polisi mengamankan barang buktinya berupa 4 (empat) buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 3,44 gram, dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih merah.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa seorang lelaki sering membawa narkotika jenis sabu kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan melakukan pemantauan sesuai alamat yang dicurigai.