“Karena saya sudah sering dianiaya oleh pelaku, akhirnya saya memilih untuk melaporkan pelaku atas kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku bisa melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
“Dengan gerak cepat, tim Resmob berhasil meringkus pelaku yang sementara berada di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan saat di tangkap, dan langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
“Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutupnya. (man*)