Pelaku Penganiayaan Lansia Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap pria terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 16 Januari 2023, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban wanita lansia berinisial YPB (45) pada Minggu (15/01/2023).

Pelaku tersebut adalah pria NLR (25) warga Jln. Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Saat pelaku diringkus tidak ada perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (15/01/2023) malam. Sebelumnya pelaku mendatangi tempat tinggal korban.

Pelaku NLR yang juga merupakan cucu langsung dari korban, datang dalam keadaan marah dan tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita YPB dengan memukul menggunakan tangannya dan mengenai kaki kiri dan pelaku juga mencekik leher korban.

“Karena saya sudah sering dianiaya oleh pelaku, akhirnya saya memilih untuk melaporkan pelaku atas kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku bisa melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

"Dengan gerak cepat, tim Resmob berhasil meringkus pelaku yang sementara berada di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan saat di tangkap, dan langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.

"Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tutupnya. (man*)

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn : Sepak Bola Walikota Cup VI Ajang Memotivasi Generasi Muda dan Sarana Komunikasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Walikota Appi Larang SD-SMP Gelar Perpisahan Kelulusan: Tidak Semua Kemampuan Orang Tua Sama 

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan peringatan keras melarang SD dan SMP di Makassar...

125 Siswa SMKN 2 Makassar Ikuti Uji Sertifikasi Kompetensi di Bidang Konstruksi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 125 siswa SMKN 2 Makassar mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi di bidang konstruksi, Senin (21/4/2025),...

Jenderal Lapangan Aliansi Pemerhati Tani  Kritik Kinerja Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Jendral Lapangan Aliansi Pemerhati Tani (Alerta), Asdar memberikan kritikan pedas terhadap kinerja Pimpinan Bulog Cabang...

Peringati Hari Lahir PMII Ke-65 Tahun, PMII Pinrang Gelar Dialog, Doa Bersama dan Temu Kader

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Memperingati Hari Lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke-65 tahun, Pengurus Cabang PMII Kabupaten...