Pelaku Penganiayaan Lansia Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap pria terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 16 Januari 2023, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban wanita lansia berinisial YPB (45) pada Minggu (15/01/2023).

Pelaku tersebut adalah pria NLR (25) warga Jln. Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Saat pelaku diringkus tidak ada perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (15/01/2023) malam. Sebelumnya pelaku mendatangi tempat tinggal korban.

Pelaku NLR yang juga merupakan cucu langsung dari korban, datang dalam keadaan marah dan tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita YPB dengan memukul menggunakan tangannya dan mengenai kaki kiri dan pelaku juga mencekik leher korban.

“Karena saya sudah sering dianiaya oleh pelaku, akhirnya saya memilih untuk melaporkan pelaku atas kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku bisa melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

"Dengan gerak cepat, tim Resmob berhasil meringkus pelaku yang sementara berada di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan saat di tangkap, dan langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.

"Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tutupnya. (man*)

Baca juga :  Akibat Cuaca Ekstrim, Ratusan Nelayan Pesisir di Takalar Enggan Melaut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Sejuk dari Sulsel: Vox Point dan Muhammadiyah Serukan Persatuan dan Kedamaian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Vox Point Indonesia DPD Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Bangun, SH, MH., menyerukan kepada seluruh...

Desa Tanpa Solusi, Pemuda Bontonyeleng Merespon Agustus Tanpa Dana Desa

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Di tengah gegap gempita kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan semarak, Desa Bontonyeleng, Kabupaten Bulukumba, justru...

Perubahan Perjalanan ke Malino: Dari Keindahan Alam ke Kerusakan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dulu, perjalanan ke Malino merupakan pengalaman yang sangat mengasyikkan. Pemandangan alam yang indah, terutama bunga-bunga...

Potensi Kontra-Intelijen, AYP Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ciptakan Kondisi Kondusif

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tokoh muda sekaligus aktivis asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), meminta Presiden Prabowo Subianto...