Pelaku Penganiayaan Lansia Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap pria terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 16 Januari 2023, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban wanita lansia berinisial YPB (45) pada Minggu (15/01/2023).

Pelaku tersebut adalah pria NLR (25) warga Jln. Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Saat pelaku diringkus tidak ada perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (15/01/2023) malam. Sebelumnya pelaku mendatangi tempat tinggal korban.

Pelaku NLR yang juga merupakan cucu langsung dari korban, datang dalam keadaan marah dan tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita YPB dengan memukul menggunakan tangannya dan mengenai kaki kiri dan pelaku juga mencekik leher korban.

“Karena saya sudah sering dianiaya oleh pelaku, akhirnya saya memilih untuk melaporkan pelaku atas kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku bisa melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

"Dengan gerak cepat, tim Resmob berhasil meringkus pelaku yang sementara berada di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan saat di tangkap, dan langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.

"Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tutupnya. (man*)

Baca juga :  SMAS IT Al-Hikmah Maros Borong Juara di IGTC 2025 : Inspirasi dari Generasi Muda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...

BAZNAS Luncurkan Program Z-Auto, Bukti Jika Zakat Bisa Digerakkan ke Sektor Produktif

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menyemangati mustahik agar tidak berdiam diri dengan keadaan yang...