Sidang Kasus Penyerobotan Tanah dan Bangunan di PN Jakarta Barat Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Kota Palembang, Sumatera Selatan atas nama Maria Fransisca (penggugat) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/01/2023).

Untuk diketahui, proses mediasi antara penggugat dan tergugat (Lucia Theng dan Kantor Pertanahan Kota Palembang) menemui jalan buntu.

Dari pantauan di lapangan saat sidang baru dimulai, Kuasa Hukum dari Lucia Theng sempat tidak menerima saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, lantaran pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan masih ada hubungan saudara dengan penggugat.

Ironisnya, saksi penggugat, Sinta (25) mengatakan dirinya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, dirinya hanya berteman sejak tahun 2013.

"Saya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, saya hanya berteman mulai dari tahun 2013," kata Sinta pada saat persidangan.

Adapun saat pemeriksaan, Sinta sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, dan Kuasa Hukum tergugat.

"Iya, saya kenal dengan Maria. Kenal bapaknya. Tahu kalau rumah tersebut ditempati Maria dan keluarganya," katanya.

Lebih lanjut, Sinta mengaku tidak terlalu mengetahui permasalahan yang dialami Maria. "Ya kalau masalah tanah saya tahu, tapi saya enggak banyak nanya dan engga nanya terlalu dalam (detail)," ungkapnya.

Sinta merasa kaget, dirinya dianggap ada hubungan saudara dengan Maria.

“Masa dibilang ada hubungan saudara, sok tahu banget, orang kita berdua bestie. Emang bestie itu sama dengan saudara ya ?,” ketus Sinta.

Sementara itu, Maria menyebut, sertifikat ganda yang ada di tangan Lucia Theng sudah digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.

“Kita sudah gugat masalah sertifikat ganda yang dipegang Lucia Theng, dan kami menang di PTUN,” kata Maria saat dihubungi, Kamis (19/01/2023).

Baca juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolres AKBP Yudi Frianto Berbagi Rezeki di Pulau Terluar

Dirinya mengaku heran, Lucia Theng bisa mengakui tanah dan bangunan milik keluarganya hanya berdasarkan fotokopi kartu keluarga.

“Dia gak punya surat-surat, entah itu fotokopi sertifikat atau hak waris, atau hibah, atau bahkan girik. Masa hanya berdasarkan putusan pengadilan yang notabenenya bukan masalah obyek tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, sidang akan akan dilanjutkan hari Rabu 1 Februari 2023. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Forkopimda Soppeng Gelar Patroli Skala Besar  

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng secara khusus menggelar patroli skala besar yang melibatkan personel...

KaKemenag Soppeng Gagas” Artificial Moderasi “ 150 Siswa MAN 2 Lulus Penguatan Moderasi Beragama  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKemenag)Kabupaten Soppeng H Afdal S.Ag MM secara khusus mengenalkan istilah baru...

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi...

Misi Kemanusiaan di Sorowako, KPS dan ELSTAR Dapat Sambutan Hangat Bupati

PEDOMANRAKYAT, SOROWAKO – Kepedulian sosial kembali hadir di tengah masyarakat terdampak bencana. Komunitas Peduli Sosial (KPS) Makassar bersama...