PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berkoar-koar di sejumlah media membeberkan hasil visum terhadap luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas, dikecam pihak keluarga dan mendapat sorotan keras serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.
Seperti yang dapat dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.
“Kasat Reskrim Polres Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah memegang ataupun melihat hasil visum ? Berita-berita media tersebut dipublish Kamis dan Jumat (18-19/01/2023),” ujar James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kepada media ini, Senin (23/01/2023).
Padahal kenyataannya, menurut wartawan senior eks Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga baru membuat laporan polisi ke Polres Maros pada Minggu (15/01/2023) dan penyidik baru ke RS Grestelina pada Jumat (20/01/2023) siang membawa surat permohonan visum.
“Itu berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan bersangkutan belum mengajukan surat permohonan visum (SPV) ke RS dan belum memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan perkara,” sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.
Pemimpin Umum Media Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakkan kepada pihak Unhas dan organisasi Mapala Fakultas Teknik Unhas yang ditengarai berusaha keras ‘membungkam’ kasus kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari jeratan hukum.
Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.