PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah rencananya akan melakukan penghapusan terhadap data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, SIK mengungkapkan, Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, itu mengatur tentang dasar penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sedangkan, dasar penghapusan data tersebut ada 2 (dua) yaitu, 1. Atas dasar permintaan dari pemilik kendaraan bermotor, 2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Pertimbangan pejabat tersebut antara lain Ranmornya rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNKnya.
Saat ditanya oleh media ini terkait pernyataan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.