Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023.
“Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan, ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020 tersebut.(Hdr)