PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Satpol PP tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dalam keterangannya mengatakan, Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama Terdakwa 1. ARH alias GG NY selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017–2020 dan terdakwa 2. IH KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017–2020 serta mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar.
Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023.
"Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan, ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020 tersebut.(Hdr)