Terkait Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP, Kejati Sulsel Limpahkan ke PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Satpol PP tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dalam keterangannya mengatakan, Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama Terdakwa 1. ARH alias GG NY selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017–2020 dan terdakwa 2. IH KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017–2020 serta mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar.

Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023.

"Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan, ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020 tersebut.(Hdr)

Baca juga :  Kembangkan Model Pelatihan Berbasis Kewirausahaan, Dosen UMI Abdullah Basalamah Raih Doktor PVKT UNM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB di Bone Dinodai Mobilisasi Massa Luar, Pengamat: Ada Pihak yang Memanfaatkan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone...

Dampak TPA Salubue Mamasa, Aliansi Masyarakat Audensi dengan Bupati

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Aliansi Masyarakat Desa Rante Puang dan Desa Melangkengkena Padang, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Sulbar,...

Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp 3 Juta per Kades Mencuat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Pemilihan calon Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Takalar diduga tidak sepenuhnya...

Kunjungan Penuh Inspirasi, Dirtopad Bangun Semangat Prajurit Topdam XIV Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat di Markas Topografi Kodam XIV/Hasanuddin saat Kepala Topografi Kodam...