Hanya Butuh Waktu 3 Minggu Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan 7 Orang Buronan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. Terpidana Meryam Mistham Kamase, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
2. Terpidana Muhammad Rimba Basri, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Terpidana dr. St. Saenab NB, M.Kes, buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi alat Kesehatan, Pasal yang disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) bulan serta Pidana Denda Sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 Bulan Kurungan.
4. Terpidana Sugito, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
5. Terpidana Reski Amelia binti Sudi, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Ivestasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.
6. Terpidana Besse Fitriani alias Esse binti Baso Makkasau, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan.
7. Terpidana Rustam alias Dg. Rurung bin Rudding Dg. Itung, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Pengelolahan Limbah B3 Berupa Pengangkutan Tanpa Izin Bupati, Pasal yang disangkakan Pasal 102 Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Lampiran 1 Tabel A102D Tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPRD Bone Sepakati 2 Ranperda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...