Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi M Ridwan Huzaifa, mengatakan, selama proses penataan Dapil wilayah Kabupaten Bone tidak terjadi pelanggaran. Khusunya pelanggaran administrasi, untuk KPU kabupaten memperhatikan tujuh prinsip tersebut dan tanggapan stekholder, partai politik, dan masyarakat.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi mengatakan, telah melakukan pencegahan terhadap penataan Dapil ini. Salah satunya adalah, mengeluarkan imbaun kepada KPU Bone untuk taat pada prosedur penataan Dapil serta terus berkoordinasi.
“Melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang dirancang oleh KPU Bone,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 ketua dan anggota Pawanwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bone. Hadir pula anggota KPU Bone Nasaruddin Jaelani. (rur)