PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Hotel Novena, Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1/2023).
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Penataan Dapil Kabupaten Bone, Dr Ernida Mahmud, dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini memastikan rancangan penataan Dapil yang di usulkan oleh KPU Kabupaten Bone ke KPU Pusat, harus memenuhi tujuh prinsip.
Tujuh prinsip yang dimaksud Ernida Mahmud adalah; kesetaraan nilai, proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Dia berharap partisipasi masyarakat dalam pengawal penataan Dapil ini dengan masukan agar memenuhi tujuh prinsip tersebut, sehingga bisa mencapai satu suara satu nilai.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi M Ridwan Huzaifa, mengatakan, selama proses penataan Dapil wilayah Kabupaten Bone tidak terjadi pelanggaran. Khusunya pelanggaran administrasi, untuk KPU kabupaten memperhatikan tujuh prinsip tersebut dan tanggapan stekholder, partai politik, dan masyarakat.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi mengatakan, telah melakukan pencegahan terhadap penataan Dapil ini. Salah satunya adalah, mengeluarkan imbaun kepada KPU Bone untuk taat pada prosedur penataan Dapil serta terus berkoordinasi.
“Melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang dirancang oleh KPU Bone,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 ketua dan anggota Pawanwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bone. Hadir pula anggota KPU Bone Nasaruddin Jaelani. (rur)