Akibat Konflik Internal Keluarga, Sehingga Transaksi Tertahan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – ARM yang merupakan keponakan dari Hj. Marawiah selaku nasabah, kecewa atas adanya penghentian transaksi.

Seperti yang diketahui, Hj. Marawiah datang didampingi oleh keponakannya ARM, saat ingin mengeluarkan uang 900 juta yang merupakan tabungan dari Hj. Marawiah, Senin (30/01/2023) sekira pukul 10:00 Wita.

Kondisi Hj Marawiah pada saat ini telah lanjut usia serta pikun-pikun dan ARM sebagai keponakan beserta keluarga lainnya harus mendampingi guna mengeluarkan uang tersebut demi mencukupi kebutuhan sehari-seharinya.

“Saya sebagai keponakan harus mendampingi Hj Marawiah yang notabene sudah lanjut usia, apa lagi beliau tente saya sudah hidup sebatang kara dan saya harus mendampingi dalam mengeluarkan uang tersebut ditabunganya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucap ARM kepada pedomanrakyat.co.id.

Baca juga :  Siapkan Anggaran Rp 18 Milyar, Kementerian PUPR Akan Perbaiki Pipa yang Kerap Bocor di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...