Polres Bone Ringkus Pengedar 2 Kg Sabu Dan 4500 Ekstasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Mereka ditangkap di dua TKP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, mengatakan lelaki NC memperoleh sabu tersebut dari seorang tak dikenal di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku diberi uang senilai Rp20 juta.

“NC laki umur yang berumur 33 tahun ditangkap di Jl Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekira pukul 11.30 wita, pada hari Sabtu 28 Januari 2023,” kata Kapolres Arief Doddy Suryawan di Aula Polres Bone, Selasa (31/1/2023).

Lelaki NC, lanjt Kapolres, berdominsili di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan yang siap mengedarkan narkotika diduga jenis sabu seberat 2 kilogram dan 9 bungkus berisi 4.500 butir jenis pil ekstasi, 1 unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Dikatakan pula, pria inisial IM berusia 38 tahun ditangkap di Dusun Kampiri, Kecamatan Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 Wita.

Berdasarkan pengkuan tersangka, barang jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial CM berdomisili di Kota Medan seharga Rp125 juta dengan maksud untuk di jual.

“IM berdominsili di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan barang bukti di TKP I seberat 92,7923 gram di duga narkotika jenis sabu” kata Kapolres.

Di TKP II, ada satu sachet ukuran besar berisi kristal bening seberat 43,723 gram di duga narkotika jenis sabu. Ada juga 40 sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 37,8987 gram, dan 1 unit handphone jenis Samsung warna hitam silver, serta sebilah senjata tajam jenis keris

Baca juga :  Satlantas Polrestabes Makassar Latih Anggotanya Lakukan Penindakan Menggunakan HP

Pelaku IM disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar.

Sementara Pelaku NC di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar. (rur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...

Penonton Membludak! Film “Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat” Tuai Pujian Tokoh Agama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Film layar lebar Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat terus mencuri perhatian publik. Di hari...