Polres Bone Ringkus Pengedar 2 Kg Sabu Dan 4500 Ekstasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Mereka ditangkap di dua TKP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, mengatakan lelaki NC memperoleh sabu tersebut dari seorang tak dikenal di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku diberi uang senilai Rp20 juta.

“NC laki umur yang berumur 33 tahun ditangkap di Jl Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekira pukul 11.30 wita, pada hari Sabtu 28 Januari 2023,” kata Kapolres Arief Doddy Suryawan di Aula Polres Bone, Selasa (31/1/2023).

Lelaki NC, lanjt Kapolres, berdominsili di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan yang siap mengedarkan narkotika diduga jenis sabu seberat 2 kilogram dan 9 bungkus berisi 4.500 butir jenis pil ekstasi, 1 unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Dikatakan pula, pria inisial IM berusia 38 tahun ditangkap di Dusun Kampiri, Kecamatan Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 Wita.

Berdasarkan pengkuan tersangka, barang jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial CM berdomisili di Kota Medan seharga Rp125 juta dengan maksud untuk di jual.

“IM berdominsili di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan barang bukti di TKP I seberat 92,7923 gram di duga narkotika jenis sabu” kata Kapolres.

Di TKP II, ada satu sachet ukuran besar berisi kristal bening seberat 43,723 gram di duga narkotika jenis sabu. Ada juga 40 sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 37,8987 gram, dan 1 unit handphone jenis Samsung warna hitam silver, serta sebilah senjata tajam jenis keris

Baca juga :  Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/ Gty Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Pelaku IM disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar.

Sementara Pelaku NC di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar. (rur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Kawal Pembagian Beras dan Paket Sembako Bantuan Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyaluran bantuan pangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, berlangsung aman dan tertib....

Ketatkan Pengamanan Wilayahnya, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali mengetatkan pengamanan wilayah dengan mengintensifkan patroli malam hari. Langkah ini dilakukan...

Pastikan Proses Demokrasi Warga Berjalan Aman, Kapolres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Cek Situasi Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Pemilihan RT/RW serentak di Kota Makassar menjadi perhatian khusus jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar....

Kunjungi Lokasi Bencana, Mentan Pastikan Stok Beras Aman dan Sawah Rusak Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, SUMATERA UTARA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau wilayah yang terdampak banjir di Sumatera Utara...