spot_img

Polres Bone Ringkus Pengedar 2 Kg Sabu Dan 4500 Ekstasi

Bagikan:

Tanggal:

Di TKP II, ada satu sachet ukuran besar berisi kristal bening seberat 43,723 gram di duga narkotika jenis sabu. Ada juga 40 sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 37,8987 gram, dan 1 unit handphone jenis Samsung warna hitam silver, serta sebilah senjata tajam jenis keris

Pelaku IM disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar.

Sementara Pelaku NC di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar. (rur)

Baca juga :  Ini Upaya BNK Sinjai Dalam Perangi Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JRM Daftar Calon Bupati Ditiga Partai Pilkada Tana Toraja Bakal Seru

JRM Daftar Calon Bupati Ditiga Partai Pilkada Tana Toraja Bakal Seru PEDOMANRAKYAT, MAKALE, Pasca dua ketua partai Gerindra Zadrak...

Longsor Di Desa Palakka, Pj Bupati Enrekang : 17 Rumah Harus di Evakuas

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, meninjau dua titik lokasi bencana longsor di Kecamatan Maiwa,...

Beri Pengetahuan Instalasi Listrik, Tim Dosen Poltekbang Adakan PKM Di Sidrap

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP -- Tim dosen Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengadakan...

Kuasa Hukum JR dan HM Pertanyakan Keganjilan Kasus Pemalsuan IPEDA di Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Nasib malang yang dialami JR (66) dan HM (51) yang jadi tersangka atas kasus dugaan...