Dalam paparannya Soetarmi mengungkapkan, kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selama kegiatan JMS berlangsung, siswa-siswi SMP Negeri 13 Makassar, tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan Penyuluhan hukunm melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(Hdr)