Bapenda Sinjai Bebaskan Denda Penunggak PBB-P2

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Para penunggak dikatakan Asdar, cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS. (adz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  " Pabajiki " Data Kependudukan ta, dari Status Belum Kawin Menjadi Kawin Tercatat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolri Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam pada Pengamanan Nataru

PEDOMANRAKYAT , CIREBON - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam pada...

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...