PEDOMANRAKYAT, MANADO --Somasi yang dilayangkan Membara Law Firm kepada Bank Negara Indonesia (BNI) wilayah Manado yang disebabkan kesalahan tujuan dalam penagihan kredit serta cara penagihan yang tidak sesuai prosedur berakhir kekeluargaan.
Sherly Najoan lewat kuasa hukumnya dari Membara Law Firm, Welly Ferdinand Lumy, SH dan Simbri Hanther Leke, SH pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita bertemu dan bersepakat dengan pihak BNI wilayah Manado untuk diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.
Pada kesempatan itu Welly Ferdinand Lumy, SH selaku kuasa hukum menyampaikan, kliennya sudah membuka hati menerima permintaan maaf dari pihak BNI Manado, Welly menyampaikan semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bersama dan kesepakatan damai ini dapat menjalin hubungan yang baik kedepannya.
“Pihak BNI kantor wilayah 11 dengan baik menerima somasi dari kami, pokok-pokok somasi tersebut telah dilakukan mediasi dengan dilandasi rasa kekeluargaan sehingga kami sepakat untuk diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan,” ujar Welly.
Di waktu yang berbeda awak media juga mengkonfirmasi via whatsapp kepada perwakilan BNI kantor wilayah 11 Manado James Walewangko selaku pemimpin remedial dan recovery namun beliau menyampaikan untuk memberikan statemen harus persetujuan dari pusat Jakarta. (Noval)