PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) umumnya disebabkan karena Panitia Penyelenggara kurang memahami aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini ditegaskan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat membuka sekaligus menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertempat di Gedung Pertemuan Sinjai, Selasa (07/02/2023).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pada Pilkades gelombang pertama tahun lalu, permasalahn yang muncul karena pemahaman penyelenggara terkait aturan yang ada masih minim.
Ia mencontohkan, kasus coblos tembus karena kertas suara tidak terbuka secara utuh sehingga suara dinyatakan tidak sah.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di Pilkades tahun lalu karena penyelenggara tidak memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi di Pilkades tahun ini,” jelasnya.
Bupati mengharapkan pengalaman pada pelaksanaan Pilkades di 54 desa tahun lalu hendaknya menjadi pengalaman dan pembelajaran sehingga pelaksanaan Pilkades tahun ini semakin berkualitas.