PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2023. Pelaksanaannya dimulai tanggal 07 hingga 20 Februari 2023 dengan menyasar terhadap semua pelanggaran lalu lintas dengan fokus utama :
1. Kendaraan bermotor (Ranmor) modifikasi seperti Knalpot bising, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar.
2. TNKB palsu/tidak pakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) termasuk pengecekan terhadap Pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku.
3. Pengendara di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM.
4. Penggunaan Helm SNI bagi roda 2 (dua) dan Sabuk pengaman bagi roda 4.
5. Lawan Arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
6. Balap liar dan pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari.
7. Overloading dan Ranmor Truk masuk kota pada siang hari/melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK, MSi mengatakan, kekuatan yang dilibatkan pada operasi kali ini sebanyak 177 personel dengan juga pelibatan kegiatan imbangan melalui Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara (Unit Patmor dan Penikam) serta Polsek Jajaran.
"Cara bertindak Patroli Hunting dimana telah dibentuk 3 (tiga) Unit Kerja Lapangan (UKL) dan 1 UKL Tugas Khusus dimana kami akan mengejar para pelaku pengguna TNKB Palsu karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Stationer dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku TNKB Palsu dan rute perjalanannya," jelasnya di ruang kerjanya Jl A Yani Makassar, Selasa (07/02/2023).
Lanjut AKBP Zulanda, Selain itu juga ada ETLE Mobile pada 3 tim yang bergerak secara hunting, sedangkan tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda BRI Virtual Account alias Briva langsung ke HP pelanggar.
"Terkhusus pelanggaran yang kami nilai berat dan meresahkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalulintas (Kamseltibcar), akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 (tiga) bulan atau setelah lebaran Idul Fitri," tegasnya.
Untuk Preemtif dan Preventif dilaksanakan secara paralel dengan penegakan hukum, sehingga fungsi edukasi, pencegahan dan penindakan menjadi satu pola penggunaan yang disesuaikan dengan kondisi pelanggaran serta situasi lalin yang ada saat itu.
Cara bertindak khusus untuk pelanggaran berkendara anak dibawah umur :
1. Melaksanakan dikmas/penyuluhan keseluruh SMU sederajat dan SMP serta SD termasuk bagi orang tuanya yang mengantar anak sehingga mengakibatkan kemacetan, yang dikedepan semua Kanit Lantas Polsek selama 14 hari akan mendatangi sekolah sekolah yang telah dijadwalkan tersebut.
2. Apabila menemukan anak di bawah umur berkendara, maka proses penegakan hukum dengan melibatkan segitiga edukasi anak sekolah yaitu (Polantas, Sekolah dan Orang Tua) sehingga akan diberikan format pernyataan kesediaan mengawasi anak tersebut dengan komitmen tandatangan orang tua, Kepala Sekolah/guru BK.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu menanyakan lagi surat tugas, karena telah pastikan bahwa semua personel sudah memiliki surat tugas dan terkait Plang Razia dinilai hal tersebur sangat berbahaya karena banyaknya pelanggar yang berputar balik secara mendadak untuk menghindar, sehingga berakibat kecelakaan terhadap pengendara yang tertib, sehingga kami menggunakan diskresi Kepolisian guna menjaga keselamatan pengendara yang sudah tertib, untuk terhindar dari pengendara pelanggaran yang berputar balik mendadak.
"Harapan kami semua, warga makassar tidak melakukan pelanggaran dan bersama menjaga kehidupan dengan mencegah pelanggaran lalin yang merupakan awal dari terjadinya kecelakaan, seperti tema operasi keselamatan kali ini yaitu Keselamatan Adalah yang Pertama dan Utama," pungkas Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK, MSi.(Hdr)