KPPS merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Pilkades karena bertugas menjalankan pemungutan suara di TPS yang tersebar di beberapa titik desa.
“Sebagai ujung tombak yang sangat mendukung suksesnya tahapan penyelenggaraan Pilkades maka kuncinya adalah saudara harus bekerja secara profesional, cermat, adil dan netral,” jelasnya.
Selain itu Andi Jefrianto yang juga selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Kabupaten Sinjai menekankan, regulasi pelaksanaan Pilkades berbeda dengan regulasi pilkada sehingga perlu memahami dan memperdalam regulasi yang terkait Pilkades agar tidak menimbulkan permasalahan.
Salah satunya tugas KPPS dalam Pilkades berbeda dengan tugas KPPS dalam Pilkada. “Dimana KPPS dalam pilkada salah satu tugasnya adalah menandatangani surat suara di TPS, sedangkan KPPS di Pilkades yang diberi kewenangan untuk menandatangani kertas suara adalah Ketua PPKD desa,” jelasnya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Ketua KPU Sinjai Muhammad Naim ini tirut dihadiri oleh para para Kepala OPD selaku PPKD Kabupaten dan para Camat. (adz)