Menurut Ismail, pihaknya menemukan kejanggalan sehingga meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap aset negara yang rusak dan penyalahgunaan wewenang karena dinilai bahwa Ketua LTSA Parepare tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Pergub LTSA No 68 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja LTSA pada Disnaker Sulsel.
Ismail juga mensinyalir ada persekongkolan antara oknum LTSA dan Imigrasi dalam memuluskan pembuatan paspor sehingga pihaknya berharap agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan adanya upaya untuk mencari keuntungan sendiri dan segera memeriksa rekomendasi CPMI yang ada di kantor Imigrasi Parepare. (*)