Dengan penilaian tersebut, ujarnya, maka pers atau media massa serta para wartawan diharapkan menjaga independensi dan konsistensi sebagai pilar keempat demokrasi yang bisa dipercaya.
“Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” tutur Asnawin.
Pers, tegasnya, memiliki kemerdekaan atau kebebasan yang disebut Kebebasan Pers (freedom of the press).
Asnawin menjelaskan, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media massa dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
“Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Di sisi lain, melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri,” beber Asnawin.
Selain Asnawin, juga tampil dua pembicara lainnya yaitu Muhammad Amir Jaya (wartawan senior, mantan Redaktur Pelaksana / Pj Pimpinan Redaksi Harian Pagi Kaltara Post) dan Anis Kurniawan (writter, members of SIEJ and EIC Klikhijau.com).
Diskusi Jurnalistik yang dihadiri Pembina UKM LPM Intelligent, Andi Ruhban, dan Pemimpin Umum UKM LPM Intelligent, Muhammad Wahyu, serta diikuti belasan pengurus UKM LPM Intelligent, dipandu oleh Jesi Heny (Pimpinan Redaksi Edelweisnews.com). (*)