Surati Kementerian PUPR, Inakor Harap PPID Terbuka Soal Informasi Proses Tender 2 Paket Preservasi di Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat - Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-Inakor) pada Jumat 10 Februari 2023 resmi melayangkan surat permohonan informasi publik ke PPID Kementerian PUPR.

Adapun informasi yang dimohonkan Inakor yakni sejumlah salinan dokumen penawaran, salinan dokumen kontrak, dan sejumlah dokumen lainnya terkait pada proses tender dua paket pekerjaan preservasi, yakni Kegiatan Preservasi Jalan Esang - Rainis (Penuntasan) dan Preservasi Jalan Maelang - Batas Bolmut - Biontong - Atinggola.

Diketahui, jelang akhir tahun 2022 Nalai Pelaksana Jalan Nasional wilayah Sulawesi Utara telah melaksanakan dua kegiatan pekerjaan yakni kegiatan preservasi Jalan Esang - Rainis (penuntasan) melalui Satker Wilayah 3 yang dilaksanakan oleh PT Marga Dwitaguna dengan harga negosiasi sebesar Rp 204.954.367.000,00 dan kegiatan preservasi Jalan Maelang - batas Bolmut - Biontong - Atinggola melalui Satker Wilayah 2 yang dilaksanakan oleh PT Margahasta Citra Mukti dengan harga penawaran Rp 152.129.949.913,14.

Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas menyampaikan, upaya permohonan informasi yang dilakukan sudah secara patut sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 11 ayat 5, telah disebutkan bahwa informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik.

Hal ini juga terlihat dari putusan Komisi Informasi Pusat mengenai sengketa dokumen kontrak pengadaan yang keputusannya selalu menyebutkan bahwa dokumen kontrak merupakan informasi publik.

"Peran ini sehubungan dengan tugas serta aktivitas kami LSM-Inakor yang adalah mitra Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial membantu negara melalui pengawasan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, berdasarkan PP 43 Tahun 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Selain itu, upaya ini kami lakukan untuk mendapatkan data permulaan sebagai dasar awal sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikutserta melakukan pemantauan dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

Baca juga :  Baznas Sinjai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni

"Atas permohonan informasi publik ini, kami berharap PPID terutama Kementerian PUPR dapat terbuka terkait informasi proses tender 2 paket pekerjaan preservasi dengan anggaran 350 miliaran rupiah yang multi years ini," ujar Wenas. (N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Wabup Sinjai Hadiri Musrenbang di Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Korem 143/HO, Disambut Meriah dengan Tradisi Adat Tolaki

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Korem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara,...

Mengenang Mappinawang : Selamat Jalan Kakak dan Sahabatku, Ammuliang maki ri Allah Ta’ala Akang

Oleh Salahuddin Alam Tidak biasanya tetiba seorang sahabat lama di LSM dan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuddin...

Terharu Terima Penghargaan UNS, Mentan Amran : Ibu Saya Selalu Berpesan “Nak, Kamu Nanti Jadi Orang Besar”

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tak kuasa menahan haru saat memberikan orasi ilmiah...