Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini menyatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah merupakan langka aktif Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum ke sekolah-sekolah dengan sasaran untuk pengenalan hukum khususnya mengenai “Jaksa Sahabat Pelajar.”
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para siswa untuk memahami pentingnya menghormati dan melaksanakan hukum serta sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah,” tandasnya.
Salah satu pemateri mengungkapkan, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari Sosial Media disamping memang ada sisi negatifnya. “Baik dari facebook, WhatsApp, dan Instagram. Dan yang paling baik untuk dihindari dan dijauhi seperti situs pornografi yang melanggar kesusilaan termasuk berita bohong atau hoax. Apalagi anak di bawah umur dan sudah mulai beranjak remaja atau dewasa,” ungkapnya.
Pada kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis 16 Februari siang tadi telah memberikan kesempatan kepada para siswa dan siswi untuk berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan sekaitan materi dan permasalahan hukum lainnya yang dibawakan oleh tiga jaksa muda dari Kejari Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)