“Poin dari gugatan ke PHI adalah menuntut hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dari klien kami selama 9 tahun dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundag-unndangan yang berlaku,” kata Masran Amiruddin.
Selain itu, lanjut Masran Amiruddin mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan ke PHI Makassar karena pihak management KFC diduga acuh dan mengabaikan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022, dimana dalam ANJURAN tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa :
1. Agar pimpinan perusahaan PT Fast Food Indonesia segera memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.
2. Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1 (satu) di atas.
“Tentunya harapan kami semua tuntutan kami sebagaimana terurai dalam gugatan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yaitu tuntutan atas hak-hak klien kami berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima dibayarkan oleh Management KFC,” harapnya.
Sementara di tempat terpisah, Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur mengatakan tidak tahu perihal gugatan oleh Arfianto dan menurutnya perselisihan tersebut sudah selesai.
“Saya tidak mengetahui gugatan tersebut. Setahu saya, perselisihan ini sudah dimediasi Disnaker dan sudah ada kesepakatan antara sdr Arfianto yakni dipekerjakan kembali. Saya tidak tahu kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PHI,” kata Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur saat dikonfirmasi oleh media. (*)