Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, Karyawan KFC Resmi Gugat PT Fast Food Indonesia ke PHI Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani - Makassar berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar setelah tidak ada kesepakatan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Arfianto melalui kuasa hukumnya dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) resmi mendaftarkan ke PHI Makassar dengan Perkara Nomor : 7/Pdt.Sus.PHI/2023/PN/Mks.

Arfianto didampingi oleh 3 kuasa hukum dari SPIKERS yakni Masran Amiruddin, SH, MH, Asywar, S.ST, SH, dan Irwandi, SH.

Perselisihan yang berujung ke meja hijau disebabkan, pihak management KFC tidak memberikan hak-hak Arfianto selaku pekerja yang pernah mengabdi selama 9 tahun dan dipekerjakan kembali dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru oleh Management KFC.

Diketahui sebelumnya Arfianto yang didampingi kuasanya dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) mengadukan perselisihan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan telah dipertemukan pada hari Rabu 16 November 2022 dengan Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HR Office KFC Regional Indonesia Timur, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian terkait pengembalian hak-hak dari Arfianto selama 9 tahun bekerja.

Saat dikonfirmasi, Masran Amiruddin, SH, MH salah satu kuasa hukum Arfianto membenarkan pendaftaran perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar.

"Benar, kami sudah daftarkan ke Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Makassar dan jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan pada Kamis 23 Februari 2023," kata Masran Amiruddin, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PHI Makassar pada intinya adalah menuntut pihak Management KFC untuk membayarkan hak-hak karyawan selama 9 tahun.

"Poin dari gugatan ke PHI adalah menuntut hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dari klien kami selama 9 tahun dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundag-unndangan yang berlaku," kata Masran Amiruddin.

Baca juga :  Bara JP Ungkap Jokowi Lebih Memilih Peran Negarawan, Belum Memutuskan Bergabung dengan Partai

Selain itu, lanjut Masran Amiruddin mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan ke PHI Makassar karena pihak management KFC diduga acuh dan mengabaikan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022, dimana dalam ANJURAN tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa :

1. Agar pimpinan perusahaan PT Fast Food Indonesia segera memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.

2. Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1 (satu) di atas.

"Tentunya harapan kami semua tuntutan kami sebagaimana terurai dalam gugatan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yaitu tuntutan atas hak-hak klien kami berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima dibayarkan oleh Management KFC," harapnya.

Sementara di tempat terpisah, Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur mengatakan tidak tahu perihal gugatan oleh Arfianto dan menurutnya perselisihan tersebut sudah selesai.

"Saya tidak mengetahui gugatan tersebut. Setahu saya, perselisihan ini sudah dimediasi Disnaker dan sudah ada kesepakatan antara sdr Arfianto yakni dipekerjakan kembali. Saya tidak tahu kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PHI," kata Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur saat dikonfirmasi oleh media. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...