PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Meski sudah mendapatkan Surat Somasi I dan II, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jamaluddin Jompa tetap memperlihatkan sikap membangkang atau tidak mau mematuhi apa yang menjadi tuntutan dan harapan dari keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw.
Akibatnya, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw yakni Yodi Kristianto, SH, MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners kembali melayangkan Surat Somasi III yang telah diantar langsung dan diterima oleh Staf LBH Unhas, Muh. Ilham Prawira, Senin (20/02/2023) siang sekira pukul 14.45 Wita.
Kepada media ini, Yodi Kristianto menyampaikan, seperti diketahui sebelumnya, Virendy Marjefy Wehantouw (18) adalah mahasiswa jurusan Arsitektur angkatan 2021 pada Fakultas Teknik Unhas yang tewas saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 SMFT Unhas yang berlangsung 09-16 Januari 2023 di Kabupaten Maros-Gowa.
Surat Somasi kepada Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ini dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, karena pihak Rektorat Unhas maupun Dekanat Fakultas Teknik seakan cuci tangan dan melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya.