Keempat tersangka dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sebagai akibat perbuatan tersangka AM dan NA telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada Pengelolaan DDS dan ADD Desa Kahu-Kahu tahun 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 664.877.688,55. Temuan ini didasarkan pada Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2020/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022. Sementara untuk perbuatan ZY dan S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 612.993.914,42 yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA bertanggal 1 Februari 2023 oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar.
“Setelah dilakukan tahap II maka keempat tersangka masing-masing, AM, NA, ZY dan S langsung digelandang oleh JPU ke Rutan Klas IIB Selayar yang terletak disebelah utara alun-alun Lapangan Pemuda Benteng untuk ditahan,” tandas La Ode Fariadin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH menambahkan, untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan Agung RI sebagai aparat penegak hukum turut berperan serta dan Kajagung, ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Khusus Nomor : B-23/A.SKJA/02/2023 bertanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se Indonesia dengan perihal penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Agung RI memerintahkan kepada seluruh Kajati beserta jajarannya untuk lebih cermat dan bijak serta berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan serta dapat sesegera mungkin menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat pada kesempatan pertama dengan tetap memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian yang berlarut-larut sebagai bentuk perwujudan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Olehnya itu lanjut Hendra Syarbaini, sudah seyogyanya para kepala desa dan perangkatnya, khususnya didaerah ini untuk menjadikan contoh Kades Kahu-Kahu, AM dan Kades Parak, ZY untuk tidak diikuti jejak mereka. Sehingga kedepan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hendaknya dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa seperti telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. (M. Daeng Siudjung Nyulle)