Disinyalir Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan 2 Sekdes Digiring Masuk Rutan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.20 Wita siang tadi, Selasa 21 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AM dan Sekretarisnya, NA atau yang lebih lazim disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Penyerahan eks Kepala Desa Parak yang berinisial ZY bersama Sekdesnya S juga dilaksanakan Kejari kepada JPU yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang beranggotakan Andi Haeruddin Malik selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Yusnita Mawarni, SH MH sebagai Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus dan Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH MH.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, dua mantan Kades dan dua Sekretaris Desa (Sekdes) aktif dari kecamatan yang berbeda telah memasuki tahap II yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifudrin, SH, MH yang sekaligus sebagai JPU. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Kedua Sekdes, NA dan S yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar selama 20 hari kedepan. Sekretaris Desa Kahu-Kahu dan Sekdes Parak adalah pasangan suami istri yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.277.871.602,97 dan akan ditahan hari ini, Selasa 21 Februari hingga Minggu 12 Maret 2023 nanti berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diteken oleh Kajari, Hendra Syarbaini.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Pastikan Pemilu Lancar Kepada Jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu, FKUB Lutim dan Lutra

Penyerahan tersangka bekas Kades Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, AM dan Sekretarisnya, NA dan barang bukti sebanyak 50 dokumen dilakukan oleh Briptu Osep Wijaya selaku Penyidik Unit Tipikor Polres kepada JPU. Sedangkan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan DDS dan ADD Desa Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2020 dan 2021 adalah ZY selaku mantan Kades bersama Sekdesnya yang berinisial S. Adapun BBnya berupa uang tunai dan 102 dokumen yang diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada JPU Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...