Sehari sebelum ditangkap AI dan AS telah menjual sabu sebanyak empat (4) sachet kepada tersangka M untuk selanjutnya dijual kembali oleh tersangka M. Tersangka AI dan AS menjual satu (1) sachet sabu seharga Rp 400.000,00 dan dijual kembali oleh tersangka M dengan harga Rp 500.000,00.
“Usai penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Narkoba Polres Kepulauan Selayar kepada JPU maka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH, MH menandatangani surat penetapan penahanan dan langsung digiring pasangan suami istri dan M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klass IIB Selayar untuk dilakukan penahanan,” jelas La Ode sore tadi.
Lanjut La Ode Fariadin, ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan sebagai titipan jaksa dalam waktu 20 hari kedepan yang dimulai hari ini, Kamis 23 Februari hingga Selasa 14 Maret 2023 mendatang.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Selayar yang dihubungi via WhatsAppnya sore ini membenarkan adanya tiga orang tersangka Narkoba yang diserahkan kepada JPU, Wita Oktadeanti, SH, MH di ruang tahap II lantai dasar Kantor Kejari Jl WR Supratman Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. “Ketiga tersangka itu adalah lelaki AI dan istrinya AS serta yang satunya lelaki berinisial M,” paparnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)