Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM cukup dengan membawa KTP, kartu NPWP serta memiliki email yang masih aktif.
Menurutnya, sejak Pekan Budaya dan Sinjai Expo dibuka warga cukup antusias yang datang ke stand DPMPTSP Sinjai untuk mengurus NIB, terlebih dalam kegiatan ini ratusan pelaku usaha turut ambil bagian dalam momen ini.
Rahmania menambahkan, setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan.
Bukan hanya memberikan pelayanan, di stand ini juga menampilkan berbagai informasi terkait prosedur dan alur pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, jenis izin yang dilayani serta berbagai informasi lainnya. (adz)