Menurut Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM mengatakan secara filosofis kita sudah sepaham/sepakat Negara kesatuan ini tidak tergugat, yang jadi persoalan adalah otonomi daerah yang belum nyata. Karena urusan kewenangan masih diatur pemerintah pusat.
“Otonomi daerah tidak terwujud dengan baik tanpa amandemen UUD 1945. Kenapa saya katakan otonomi daerah mati harga, karena kewenangan-kewenangan yang diberikan masih terbatas, akibatnya mereka(daerah) tidak bisa mengatur dirinya untuk mensejahterahkan rakyatnya,”sambung anggota DPD RI dua periode.
Saat komprensi pers, media mempertanyakan bagaimana solusinya agar otonomi daerah pasal 18 ayat 5 tidak menjadi polemik di daerah-daerah?.
“Kita harus mendorong amandemen seperti pada pasal 18 ayat 5 itu yang harus dirubah redaksinya. Kata seluas-luasnya dengan koma dan seterusnya harus berhenti di kata seluas-luasnya, itu yang paling substansial,”jawab Ajiep Padindang. (rk)