APRI Sulsel Tuntut Pemerintah Anulir dan Hapus UU Cipta Kerja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pada 30 Desember 2022 secara tiba-tiba pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu no 02 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 25 November yang lalu melalui putusan No 91/PUU-XVIII/2020.

Penerbitan Perppu ini jelas sebagai salah satu bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintah.

Gejala otorianisme pemerintah ini penting dibaca dari rangkaian panjang dan konsisten yang membuat rakyat semakin khawatir. Hal ini diungkapkan oleh Humas Aliansi Protes Rakyat Indonesia (APRI) Sulsel Mira Yati Amin, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo No.59, Kota Makassar, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Aksi ini diikuti oleh beberapa elemen organisasi buruh, mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulsel.

Dalam orasinya, Mira Yati Amin mengungkapkan, dalam aksi ini terdapat 7 (tujuh) tuntutan yaitu, menolak dan minta pemerintah mencabut Perppu No 02 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, cabut UU Cipta Kerja dan seluruh produk hukum turunannya, lawan perampasan ruang hidup.

Selanjutnya, tolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), stop kriminalisasi rakyat, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT), dan hentikan industri ekstraktif (industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam, contohnya pembalakan pohon di hutan untuk diambil kayunya, red).

Lanjut Mira, setelah disahkannya Perppu UU Cipta Kerja ini, teman-teman dari koalisi nasional sebenarnya sudah langsung memasukkan Judisial Review (JR) terhadap Perppu Cipta Kerja, jadi mereka kemudian meminta untuk uji materi UU tersebut.

"Karena, sebenarnya kan Perppu ini harusnya dikeluarkan ketika negara kita dalam keadaan genting," jelas Mira, perempuan cantik yang juga berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini.

Baca juga :  Soal Pemberitaan Ustadz di Makassar Diculik, Amran Hamdy, SH, MM : Itu Fitnah dan Bohong Belaka

Narasi kegentingan ini pada dasarnya sangat subyektif, artinya kembali lagi pada penilaian presiden, namun sampai sejauh ini pemerintah tidak menarasikan kegentingan yang dimaksud itu seperti apa.

Padahal notabene, Cipta Kerja itu bisa diulur waktunya untuk serius melakukan revisi. Kalau kita ketahui misalnya dari tahun 2020 pada saat UU omnibus law atau Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka diberikan range waktu 2 (dua) tahun untuk di revisi.

"Tapi yang dilakukan bukan untuk merevisi UU Cipta Kerja, tapi malah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tahun 2022, dan terakhir di 2023 itu malah pemerintah mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Jadi kami melihat, pemerintah tidak serius untuk melakukan amanat konstitusi atau mengerjakan apa yang seharusnya pemerintah kerjakan yaitu merevisi Perppu UU Cipta Kerja. Karena kalau dilihat dari draf Perppu Cipta Kerja itu, tidak ada perubahan sama sekali malah hanya merupakan copy paste dari UU Cipta Kerja sebelumnya.

Sementara untuk RUU Sisdiknas itu sebenarnya merupakan isu yang dibawa oleh teman-teman mahasiswa yaitu, RUU Sisdiknas tersebut tidak mewakili kepentingan mahasiswa, jadi sistem pemerintahan di kampus itu cenderung tidak demokratis. Padahal mahasiswa itu kan selalu mengangkat isu terkait demokrasi.

APRI Sulsel juga meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Penyusunan Undang-Undang, yang sejak lama digaungkan, namun tidak pernah diseriusi oleh DPR.

"Justru yang diseriusi oleh DPR itu adalah UU lain, contohnya UU Cipta Kerja atau pun revisi UU P3 dan revisi UU KPK," sebut Mira lagi.

Kami melihatnya, seharusnya sudah ada UU yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tapi justru 'molor' ke UU lainnya yang tidak membawa kepentingan kami secara umum tapi lebih kepada kepentingan investasi seperti tenaga kerja.

Baca juga :  Rokok Ilegal Diduga Asal Bulukumba dan Bantaeng Beredar Luas di Selayar, Kadis Perindag : Senin Kita Lakukan Sidak

Tuntutan kami selanjutnya adalah hentikan industri ekstraktif yaitu bedasarkan catatan dari LBH Makassar, wilayah Indonesia bagian timur itu rentan dengan kasus kriminalisasi petani dan buruh karena melihat industri ekstraktif ini sudah masuk di Sulsel contohnya, di kawasan industri Bantaeng yang merupakan salah satu rencana proyek strategis nasional.

"Di Bantaeng itu terdapat industri smelter yang mempunyai daya rusak yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, misalnya kekeringan, polisi udara, dan lain-lain. Sedangkan masyarakat yang terdampak daya rusak smelter itu tidak pernah mendapatkan perhatian, begitu pun tambang-tambang yang lainnya" imbuh Mira.

Jadi, hari ini kami sama-sama mendorong isu Cipta Kerja itu tidak tenggelam dengan isu yang lain, dan kami bersama teman-teman koalisi nasional yang hari ini juga menggelar aksi di depan gedung DPR-RI.

Harapan kami adalah bagaimana Perppu ini bisa dianulir bahkan dihapuskan, anggota-anggota dewan terhormat yang berada di dalam DPRD Sulsel itu harus keluar dan berdiri bersama kami melakukan orasi seraya menyampaikan Perppu ini inkonstitusional sebagaimana yang disampaikan oleh MK.

"Namun hingga saat ini, tidak satu pun anggota dewan yang respon terhadap masalah ini dan ikut melakukan orasi," tandas Humas Aliansi Protes Rakyat Indonesia (APRI) Sulsel Mira Yati Amin.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Masyarakat Desa Parenring Tanam 100 Pohon Kelapa

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah personil Kodim 1423 ,Koramil 03 Lilirilau turun bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat Parenring melakukan...

Kapolres Soppeng Safari Jumat Di Masjid Mujahidin Sewo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK kembali melakukan kegiatan Safari Jumat dengan menyambangi Masjid Mujahidin...

Syukuran Peringatan Hari Buruh Berlangsung Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kolaka

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Peringatan Hari Buruh (May Day) Tahun 2025 di wilayah hukum Polres Kolaka berlangsung dalam suasana...

Pastikan Pelayanan Masyarakat Aman, Kepala BPOM Taruna Ikrar Sidak Instalasi dan Pelayanan Farmasi di Puskesmas Cakung

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar, melakukan inspeksi mendadak (sidak)...